HUKUM BUAH PALA


🎙RUBRIK TANYA JAWAB FUDIK (FORUM UKHUWAH DAN DAKWAH ISLAM KUNINGAN)
=====================================

HUKUM BUAH PALA



Pertanyaan :

Assalamu'alaykum. Afwan ustdz ana mo tanya apa benar buah pala itu haram? katanya setelah di teliti tim medis bisa memabukan.
(Abdullah Taufik)

Jawaban :

Wa'alaimumussalaam warohmatullahi wabarokatuh

Syariat islam telah membuat kaidah hukum asal selain ibadah adalah halal dan boleh sampai datang dalil yang mengharamkan. Dan ini telah di sepakati ulama.
Adapun pengharaman sesuatu tersebut bisa dengan dalil yang langsung berasal dari nash - nash Al Qur'an dan Sunnah secara khusus seperti khamr, daging babi dan yang lainnya, atau bisa sifatnya nazhori ( penelitian ) lalu di bangunlah sebuah kesimpulan hukum dari dalil - dalil dengan metode analogi ( qiyas ) atau yang lainnya.

Berkaitan dengan buah pala ( zaujatuththib ) para ulama telah meneliti dan telah sepakat bahwa buah pala adalah haram jika di konsumsi dalam jumlah yang besar atau banyak.

Adapun ketika mengkonsumsi dalam jumlah yang sedikit, maka para ulama berbeda pendapat.

Pertama, madzhab hanafi dan sebagian maliki serta sebagian syafi'i mengatakan haram tanpa membedakan sedikit dan banyaknya. Dalil mereka adalah hadits :

ما أسكر كثيره فقليله حرام

"Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya adalah haram." ( HR. Abu Daud no. 3681 dan At Tirmidzi no. 1865 dari jalan Jabir bin Abdillah ).

Dalam hadits yang lain dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha :

نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن كل مسكر و مفتر

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam melarang semua yang memabukkan dan mufattir ( semua yang membuat lemah anggota badan dan sejenis penenang/narkoba )." ( HR. Abu Daud no. 3686, Ahmad no. 26634 dan Al Baihaqi dalam As Sunanul Kubra no. 17399 ).

Kedua, madzhab syafi'i dan maliki membagi perkara yang memabukkan menjadi dua macam :

1. Yang berbentuk cair, seperti khamr. Maka mereka menganggapnya kotor dan mengaharamkannya baik sedikit ataupun banyak.
2. Yang padat / liquid, seperti buah pala dan anastetik ( seperti bahan untuk bius ). Maka mereka tidak menganggapnya najis dan kotor dan tidak menjadikan madharat jika sedikit. Maka mereka membolehkan sedikit di gunakan untuk bumbu makanan jika tidak sampai kepada kadar yang memabukkan, dan mengharamkan menggunakannya jika sampai kepada kadar memabukkan dan memadharatkan. Bahkan sebagian malikiyyah membolehkan memakan buah pala secara langsung jika sedikit.

Imam Ar Ramli rahimahullah pernah di tanya tentang makan buah pala apakah boleh atau tidak? Maka beliau menjawab :

نعم، يجوز إن كان قليلا و يحرم إن كان كثيرا

"Ya. Boleh jika sedikit dan haram jika banyak." ( Fatawa Ar Ramli : 4 / 71).

Dalam kitab Mawahibul Jalil salah satu kitab rujukan madzhab maliki di sebutkan :

الجوزة وكثير الزعفران والبنج والسيكران من المفسدات، قليلها جائز وحكمها الطهارة، وقال البرزلي: أجاز بعض أئمتنا أكل القليل من جوزة الطيب لتسخين الدماغ، واشترط بعضهم أن تختلط مع الأدوية، والصواب العموم

"Buah pala, za'faran yang banyak, anastetik, dan saikaran ( sejenis tumbuhan ) termasuk diantara yang merusak. Sedikitnya adalah boleh dan hukumnya suci. Telah berkata Al Barzaliy : Sebagian para imam kita membolehkan memakan sedikit dari buah pala untuk menghangatkan otak, dan sebagian mereka mensyarakatnya di campur dengan obat - obatan. Dan yang benar adalah boleh secara umum." ( Mawahibul Jalil Syarh Mukhtashar Khalil : 1 / 90 ).

Syaikh Al 'Allamah Prof. DR. Wahbah Az Zuhaili rahimahullah mengatakan :

المواد المُخدِّرة محرَّمة لا يحلُّ تناولها إلا لغرض المعالَجة الطبية المتعينة، وبالمقادير التي يحدِّدها الأطباء، وهي طاهرة العين، ولا حرج في استعمال جوزة الطيب ونحوها في إصلاح نكهة الطعام بمَقادير قليلة لا تؤدِّي إلى التفتير أو التخدير

"Benda yang memabukkan ( narkoba ) adalah haram tidak boleh mengkonsumsinya kecuali untuk tujuan pengobatan medis tertentu dengan kadar yang di tetapkan oleh para dokter, dan ia adalah suci. Dan tidak mengapa menggunakan buah pala dan yang sepertinya untuk memperbaiki citarasa makanan dengan kadar yang sedikit, tidak membuat lemah dan mabuk." ( Al Fiqhu Al Islamiyyu Wa Adillatuhu : 7 / 5266 ).

KESIMPULAN,
Boleh menggunakan buah pala dengan kadar yang sedikit untuk menambah dan memperbaiki citarasa makanan. Dan itu tidak termasuk ke dalam keumuman hadist tentang memabukkan, karena tujuannya bukan untuk mabuk. Terlebih sudah terjadi istihalah ( perubahan zat ) karena bercampurnya dengan yang lain. Dan bahasan ini akan lebih panjang lagi.
Hanyasaja, tentu lebih baik menghindarinya sebagai bentuk kehati - hatian dan keluar dari perselisihan, walaupun hukumnya adalah boleh. Wallahu A'lam.

(Dijawab oleh Ust. Dadan Abu Fathiya hafidzahullah pada Hari Ahad, 15 Jumadil Awwal 1441 H / 10 Januari 2020 M)

Post a Comment

Previous Post Next Post