🎙RUBRIK
TANYA JAWAB FUDIK (FORUM UKHUWAH DAN DAKWAH ISLAM KUNINGAN)
=====================================

Hukum Talak 3 dan
Cara Agar Bisa Rujuk Lagi
Pertanyaan :
Ini ada titipan pertanyaan dari
temen... Pertanyaannya teman ana langsung mentalak langsung talak 3 dengan
ucapannya.. Dan mereka mau rujuk lagi.. Itu gmna?.. Apakah harus nikah dulu
sama orang lain apa gmna? Syukron jajakallahu
(Nole Cihideung)
Jawaban :
Terjadi perbedaan pendapat
diantara para ulama tentang masalah ini, apakah jatuh talak tiga ( bain kubra )
dan jika ingin rujuk kembali harus menikah lagi dengan laki - laki lain
kemudian cerai ( bukan karena nikah muhallil ) atau mati suaminya, ataukah
jatuhnya talak satu ( talak raj'i ).
Disini saya tidak akan menjawab
dengan rinci karena akan sangat panjang pembahasannya. Jadi saya jawab singkat
saja dan nanti saya sertakan merujuk ke kitab apa saja insyaaallah.
Pendapat pertama adalah jatuh
talak tiga walaupun diucapkan sekaligus. Ini adalah pendapat mayoritas ulama
dari kalangan para sahabat dan imam empat madzhab. Dan juga pendapat Hai'ah
Kibaril Ulama Suaudi Arabia no. 18 tanggla 12 / 11 / 1393 H.
Dalil - dalil mereka diantaranya
adalah :
1.
Dari Mujahid bahwasannya Abdullah bin Abbas
radhiyallahu 'anhu ditanya tentang mentalak istrinya 100x, maka beliau berkata
:
عصيت ربك
و فارقتك امرأتك
"Engkau telah bermaksiat
kepada Allah dan istrimu telah berpisah meninggalkanmu ( yaitu jatuh talak tiga
)."
Dalam redaksi lain :
يكفيك من
ذلك ثلاث
"Cukup jatuh tiga saja
darinya untukmu."
( HR. Ad Daruquthni no. 3928, Al Baihaqi dalam As Sunanul Kubra :
7 / 337. Al Albani mengatakan Shahih dalam Irwa'ul Ghalil fi Takhriji Ahaditsi
Manarissabil no. 2056. Lihat juga : Sunan Abu Daud no. 2197, Tafsir Ath Thabari : 23 / 432, dan Musnad Sa'id bin Manshur no. 1064 dengan
redaksi sedikit berbeda ).
2.
Dari Tahwus dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu
'anhuma berkata :
كَانَ
الطَّلاَقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلاَفَةِ عُمَرَ
طَلاَقُ الثَّلاَثِ وَاحِدَةً فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِنَّ
النَّاسَ قَدِ اسْتَعْجَلُوا فِى
أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ
فِيهِ أَنَاةٌ فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ. فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ.
“Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam, Abu Bakr, lalu dua tahun di masa khilafah ‘Umar muncul ucapan talak
tiga dalam sekali ucap. ‘Umar pun berkata, “Manusia sekarang ini sungguh
tergesa-gesa dalam mengucapkan talak tidak sesuai dengan aturan Islam yang dulu
pernah berlaku, yaitu talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk. Karena
ketergesa-gesaan ini, aku berharap bisa mensahkan talak tiga sekali ucap.”
Akhirnya ‘Umar pun mensahkan talak tiga sekali ucap dianggap telah jatuh tiga
kali talak."
( HR. Muslim no. 1472 dan Abu
Daud no. 2200 dll ).
Hadits diatas menerangkan di
zaman Umar radhiyallahu 'anhu beliau memberlakukan jatuhnya talak tiga dengan satu kali ucapan.
Pendapat kedua adalah tidak jatuh
talak tiga, jatuh ya hanya talak satu. Ini adalah pendapat sebagian para
sahabat, tabi'in, ibnu taimiyyah dan ibnul qayyim al jauziyyah dan syaikh abdul
aziz bin baz.
Dalil - dalil mereka diantaranya
adalah :
1)
Firman Allah Ta'ala :
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ
“Talak (yang dapat kembali rujuk) dua
kali”
(QS. Al Baqarah: 229).
Ayat diatas menunjukkan bahwa
talak itu tidak sekali ucap, akan tetapi ada rujuk kembali dengan dua kali
talak.
2)
Firman Allah Ta'ala :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ
ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
"Wanita-wanita yang
ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’."
( QS. Al baqarah : 228).
Ayat diatas menerangkan bahwa
wanita yang ditalak harus melalui masa iddahnya masing - masing talak.
3.
Hadits Tahwus dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma
diatas tentang penetapan Umar radhiyallahu 'anhu bahwa talak tiga itu hanya di
zaman beliau. Sedangkan di zaman kenabian dan Abu Bakr radhiyalllahu 'anhu
serta dua tahun dari kekhilafahan Umar radhiyallahu 'anhu talak tiga sekali
ucap adalah jatuh talak satu.
( Lihat juga : Sunan Abu Daud
no. 2200, Sunan An Nasaa'i no. 5569 dan
Musnad Imam Ahmad no. 2875 ).
Umar radhiyallahu 'anhu melakukan
hal tersebut sebagai bentuk hukuman dan pendidikan semata karena mudahnya orang
- orang saat itu menjatuhkan talak, sebagaimana ditambahnya hukuman bagi
pemabuk lebih dari 40 kali di pukuli dan ini menyesuaikan dengan kebutuhan saat
itu. ( Lihat penjelasan Ibnu Taimiyyah dalam Majmu'ul Fatawa : 33 / 97 ).
4.
Riwayat dari Hammad dari Ayyub dari Ikrimah dari
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata :
إذا قال
: أنت طالق ثلاثا بفم
واحد فهي واحدة
"Jika seorang suami
berkata : Engkau tertalak tiga dengan satu ucapan, maka ia jatuhnya satu."
Ibnul Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah berkata :
و
هذا الإسناد على شرط البخاري
"Dan sanad ini menurut
syarat Bukhari."
( Lihat : Ighatsatullahfan min
Mashayidhisysyaithan : 1 / 323. Lihat juga penjelasan Syaikh Al Albani dalam
Irwa'ul Ghalil : 7 / 121 - 122 ).
Pendapat yang saya pegang adalah
pendapat kedua ini dan insyaallah lebih kuat. Hanya saja jika di suatu tempat
atau negri pemerintahnya berpendapat bahwa talak tiga satu kali ucapan jatuh
talak tiga seperti di indonesia fatwa MUI 27 Dzulhijjah 1402 H / 24 oktober
1981 M ketika diminta fatwa tentang masalah ini oleh kementrian agama saat itu,
maka ikutilah ketetapan pemerintah sebagai bentuk mengamalkan semua dalil dan
keputusan hukum hakim mengangkat perselisihan. Para ulama membuat kaidah :
حكم الحاكم
يرفع الخلاف
"Hukum hakim / penguasa
mengangkat perselisihan."
Dan hendaklah tetap berlapang
dada.
Lihat juga pembahasan ini :
1. Al Mughni ( 7 / 102 ).
2. Takmilatul Majmu' Al Muthi'i (
15 / 404 ).
3. Mughnil Muhtaj ( 3 / 310 ).
4. Hasyiyah Ibnu Abidin ( 3 / 235
).
5. Fathul Qadir ( 3 / 329 ).
6. Jami' Ahkaminnisaa' ( 4 / 64
dst ).
Wallahu A'lam.
(Dijawab oleh Ust. Dadan Abu
Fathiya hafidzahullah pada Hari Senin, 05 Sya'ban 1441 H / 30 Maret
2020 M)
Post a Comment