Hukum Talak 3 dan Cara Agar Bisa Rujuk Lagi


🎙RUBRIK TANYA JAWAB FUDIK (FORUM UKHUWAH DAN DAKWAH ISLAM KUNINGAN)
=====================================

Talak Atau Perceraian Dalam Islam ~ WONG SANTUN TEBAR KEBAJIKAN


Hukum Talak 3 dan Cara Agar Bisa Rujuk Lagi

Pertanyaan :

Ini ada titipan pertanyaan dari temen... Pertanyaannya teman ana langsung mentalak langsung talak 3 dengan ucapannya.. Dan mereka mau rujuk lagi.. Itu gmna?.. Apakah harus nikah dulu sama orang lain apa gmna? Syukron jajakallahu
(Nole Cihideung)

Jawaban :

Terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama tentang masalah ini, apakah jatuh talak tiga ( bain kubra ) dan jika ingin rujuk kembali harus menikah lagi dengan laki - laki lain kemudian cerai ( bukan karena nikah muhallil ) atau mati suaminya, ataukah jatuhnya talak satu ( talak raj'i ).

Disini saya tidak akan menjawab dengan rinci karena akan sangat panjang pembahasannya. Jadi saya jawab singkat saja dan nanti saya sertakan merujuk ke kitab apa saja insyaaallah.

Pendapat pertama adalah jatuh talak tiga walaupun diucapkan sekaligus. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan para sahabat dan imam empat madzhab. Dan juga pendapat Hai'ah Kibaril Ulama Suaudi Arabia no. 18 tanggla 12 / 11 / 1393 H.

Dalil - dalil mereka diantaranya adalah :

1.    Dari Mujahid bahwasannya Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhu ditanya tentang mentalak istrinya 100x, maka beliau berkata :

عصيت ربك و فارقتك امرأتك

"Engkau telah bermaksiat kepada Allah dan istrimu telah berpisah meninggalkanmu ( yaitu jatuh talak tiga )."

Dalam redaksi lain :

يكفيك من ذلك ثلاث

"Cukup jatuh tiga saja darinya untukmu."
( HR. Ad Daruquthni  no. 3928, Al Baihaqi dalam As Sunanul Kubra : 7 / 337. Al Albani mengatakan Shahih dalam Irwa'ul Ghalil fi Takhriji Ahaditsi Manarissabil no. 2056. Lihat juga : Sunan Abu Daud no. 2197,  Tafsir Ath Thabari : 23 / 432,  dan Musnad Sa'id bin Manshur no. 1064 dengan redaksi sedikit berbeda ).

2.    Dari Tahwus dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata :

 كَانَ الطَّلاَقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلاَفَةِ عُمَرَ طَلاَقُ الثَّلاَثِ وَاحِدَةً فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِنَّ النَّاسَ قَدِ اسْتَعْجَلُوا فِى أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ. فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ.

Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, lalu dua tahun di masa khilafah ‘Umar muncul ucapan talak tiga dalam sekali ucap. ‘Umar pun berkata, “Manusia sekarang ini sungguh tergesa-gesa dalam mengucapkan talak tidak sesuai dengan aturan Islam yang dulu pernah berlaku, yaitu talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk. Karena ketergesa-gesaan ini, aku berharap bisa mensahkan talak tiga sekali ucap.” Akhirnya ‘Umar pun mensahkan talak tiga sekali ucap dianggap telah jatuh tiga kali talak."
( HR. Muslim no. 1472 dan Abu Daud no. 2200 dll ).

Hadits diatas menerangkan di zaman Umar radhiyallahu 'anhu beliau memberlakukan  jatuhnya talak tiga dengan satu kali ucapan.

Pendapat kedua adalah tidak jatuh talak tiga, jatuh ya hanya talak satu. Ini adalah pendapat sebagian para sahabat, tabi'in, ibnu taimiyyah dan ibnul qayyim al jauziyyah dan syaikh abdul aziz bin baz.

Dalil - dalil mereka diantaranya adalah :

1)    Firman Allah Ta'ala :

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ

Talak (yang dapat kembali rujuk) dua kali”
(QS. Al Baqarah: 229).

Ayat diatas menunjukkan bahwa talak itu tidak sekali ucap, akan tetapi ada rujuk kembali dengan dua kali talak.

2)    Firman Allah Ta'ala :

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’."
( QS. Al baqarah : 228).

Ayat diatas menerangkan bahwa wanita yang ditalak harus melalui masa iddahnya masing - masing talak.

3.    Hadits Tahwus dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma diatas tentang penetapan Umar radhiyallahu 'anhu bahwa talak tiga itu hanya di zaman beliau. Sedangkan di zaman kenabian dan Abu Bakr radhiyalllahu 'anhu serta dua tahun dari kekhilafahan Umar radhiyallahu 'anhu talak tiga sekali ucap adalah jatuh talak satu.
( Lihat juga : Sunan Abu Daud no. 2200, Sunan An Nasaa'i no. 5569  dan Musnad Imam Ahmad no. 2875 ).

Umar radhiyallahu 'anhu melakukan hal tersebut sebagai bentuk hukuman dan pendidikan semata karena mudahnya orang - orang saat itu menjatuhkan talak, sebagaimana ditambahnya hukuman bagi pemabuk lebih dari 40 kali di pukuli dan ini menyesuaikan dengan kebutuhan saat itu. ( Lihat penjelasan Ibnu Taimiyyah dalam Majmu'ul Fatawa : 33 / 97 ).

4.    Riwayat dari Hammad dari Ayyub dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata :

إذا قال : أنت طالق ثلاثا بفم واحد فهي واحدة

"Jika seorang suami berkata : Engkau tertalak tiga dengan satu ucapan, maka ia jatuhnya satu."

Ibnul Qayyim Al Jauziyyah  rahimahullah berkata :

و هذا الإسناد على شرط البخاري

"Dan sanad ini menurut syarat Bukhari."
( Lihat : Ighatsatullahfan min Mashayidhisysyaithan : 1 / 323. Lihat juga penjelasan Syaikh Al Albani dalam Irwa'ul Ghalil : 7 / 121 - 122 ).

Pendapat yang saya pegang adalah pendapat kedua ini dan insyaallah lebih kuat. Hanya saja jika di suatu tempat atau negri pemerintahnya berpendapat bahwa talak tiga satu kali ucapan jatuh talak tiga seperti di indonesia fatwa MUI 27 Dzulhijjah 1402 H / 24 oktober 1981 M ketika diminta fatwa tentang masalah ini oleh kementrian agama saat itu, maka ikutilah ketetapan pemerintah sebagai bentuk mengamalkan semua dalil dan keputusan hukum hakim mengangkat perselisihan. Para ulama membuat kaidah :

حكم الحاكم يرفع الخلاف

"Hukum hakim / penguasa mengangkat perselisihan."

Dan hendaklah tetap berlapang dada.
Lihat juga pembahasan ini :

1. Al Mughni ( 7 / 102 ).
2. Takmilatul Majmu' Al Muthi'i ( 15 / 404 ).
3. Mughnil Muhtaj ( 3 / 310 ).
4. Hasyiyah Ibnu Abidin ( 3 / 235 ).
5. Fathul Qadir ( 3 / 329 ).
6. Jami' Ahkaminnisaa' ( 4 / 64 dst ).

Wallahu A'lam.

(Dijawab oleh Ust. Dadan Abu Fathiya hafidzahullah pada Hari Senin, 05 Sya'ban 1441 H / 30 Maret 2020  M)

Post a Comment

Previous Post Next Post