šRUBRIK TANYA JAWAB FUDIK
(FORUM UKHUWAH DAN DAKWAH ISLAM KUNINGAN)
=====================================
Hukum Masbuk Dalam Sholat Berjama'ah

Pertanyaan :
Bismillah, kiranya ustadz berkenan memberi pencerahan. Pertanyaan : Baru saja saya sholat di masjid, di sebelah saya ada seorang bapak yg baru datang (saya kira dia masbuk), ternyata si bp tadi menyusul satu rakaat yg ketinggalan, sehingga shalatnya selesai bareng dg jama'ah yg lainnya, bagaimana menurut tuntunan syariat tentang masalah tersebut, apakah diperbolehkan ?
(Dodo Syuhada Gibug)
Jawaban :
Masbuq yang tertinggal shalat hendaknya mengikuti imam. Apa yang di dapatkan maka shalat bersama imam, dan apa yang tertinggal maka menyempurnakannya.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
Ų„ŁŁ Ų§ جع٠اŁŲ„Ł Ų§Ł ŁŁŲ¤ŲŖŁ ŲØŁ
"Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti."
(HR. Bukhari no. 734, Muslim no. 417 dan Abu Daud no. 603).
DR. Abdullah Al Bassam Rahimahullah berkata :
Ų§ŁŲŲÆŁŲ« ŁŲÆŁ Ų¹ŁŁ Ų§ŁŲ¢ŲŖŁ Ł Ł Ų§ŁŲ£ŲŁŲ§Ł :
ŁŲ¬ŁŲØ Ł ŲŖŲ§ŲØŲ¹Ų© Ų§ŁŲ„Ł Ų§Ł ، Ł Ų£ŁŁ ŁŲÆŁŲ© ŁŁ ŲŖŁŁŁŲ§ŲŖ Ų§ŁŲµŁŲ§Ų© ، Ł Ų³Ų§Ų¦Ų± Ų£Ų¹Ł Ų§ŁŁŲ§ Ł Ų£ŁŁŲ§ŁŁŲ§ ، ŁŁŲ§ ŁŲ¬ŁŲ² Ų§ŁŲ„Ų®ŲŖŁŲ§Ł Ų¹ŁŁŁ
"Hadits ini menunjukkan beberapa hukum diantaranya yaitu Wajibnya mengikuti imam, dan bahwasannya imam adalah contoh dalam gerakan shalat dan seluruh perbuatan serta perkataan shalat. Maka tidak boleh menyelisihinya."
(Taudhihul Ahkam : 2 / 470).
Oleh karena itu shalat orang tersebut (yang ditanyakan oleh penanya) kedudukannya terhitung shalat sendirian / munfarid.
Dalam hadits yang lain beliau bersabda :
Ų„Ų°Ų§ Ų£ŲŖŁ Ų£ŲŲÆŁŁ Ų§ŁŲµŁŲ§Ų© Ł Ų§ŁŲ„Ł Ų§Ł Ų¹ŁŁ ŲŲ§Ł ، ŁŁŁŲµŁŲ¹ ŁŁ Ų§ ŁŲµŁŲ¹ Ų§ŁŲ„Ł Ų§Ł
"Jika salah seorang kalian mendatangi shalat dan imam diatas satu keadaan, maka lakukanlah sebagaimana yang dilakukan imam."
( HR. Tirmidzi no. 591 dari Ali Bin Abi Thalib. Al Albani mengatakan shahih dalam Shahih At Tirmidzi ).
Wallahu A'lam.
(Dijawab oleh Ust. Dadan Abu Fathiya hafidzahullah pada Hari Selasa, 16 Rajab 1441 H / 10 Maret 2020 M)
Post a Comment