Hukum Masbuk Dalam Sholat Berjama'ah

🎙RUBRIK TANYA JAWAB FUDIK 
(FORUM UKHUWAH DAN DAKWAH ISLAM KUNINGAN)
=====================================

Hukum Masbuk Dalam Sholat Berjama'ah

Image result for sholat masbuk


Pertanyaan :

Bismillah, kiranya ustadz berkenan memberi pencerahan. Pertanyaan : Baru saja saya sholat di masjid, di sebelah saya ada seorang bapak yg baru datang (saya kira dia masbuk), ternyata si bp tadi menyusul satu rakaat yg ketinggalan, sehingga shalatnya selesai bareng dg jama'ah yg lainnya, bagaimana menurut tuntunan syariat tentang masalah tersebut, apakah diperbolehkan ?

(Dodo Syuhada Gibug)

Jawaban :

Masbuq yang tertinggal shalat hendaknya mengikuti imam. Apa yang di dapatkan maka shalat bersama imam, dan apa yang tertinggal maka menyempurnakannya.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :

إنما جعل الإمام ليؤتم به

"Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti."
(HR. Bukhari no. 734, Muslim no. 417 dan Abu Daud no. 603).

DR. Abdullah Al Bassam Rahimahullah berkata :

الحديث يدل على الآتي من الأحكام :

وجوب متابعة الإمام ، و أنه قدوة في تنقلات الصلاة ، و سائر أعمالها و أقوالها ، فلا يجوز الإختلاف عليه

"Hadits ini menunjukkan  beberapa hukum diantaranya yaitu Wajibnya mengikuti imam, dan bahwasannya imam adalah contoh dalam gerakan shalat dan seluruh perbuatan serta perkataan shalat. Maka tidak boleh menyelisihinya."
(Taudhihul Ahkam : 2 / 470).

Oleh karena itu shalat orang tersebut (yang ditanyakan oleh penanya) kedudukannya terhitung shalat sendirian / munfarid.

Dalam hadits yang lain beliau bersabda :

إذا أتى أحدكم الصلاة و الإمام على حال ، فليصنع كما يصنع الإمام

"Jika salah seorang kalian mendatangi shalat dan imam diatas satu keadaan, maka lakukanlah sebagaimana yang dilakukan imam."
( HR. Tirmidzi no. 591 dari Ali Bin Abi Thalib. Al Albani mengatakan shahih dalam Shahih At Tirmidzi ).

Wallahu A'lam.

(Dijawab oleh Ust. Dadan Abu Fathiya hafidzahullah pada Hari Selasa, 16 Rajab 1441 H / 10 Maret 2020 M)





Post a Comment

Previous Post Next Post