🎙RUBRIK
TANYA JAWAB FUDIK
(FORUM UKHUWAH DAN
DAKWAH ISLAM KUNINGAN)
=====================================
Hukum Orang Tua
Yang Tidak Memerintahkan Anak Perempuannya
Untuk Berhijab
Pertanyaan :
Assalamualaikum, maaf saya mau
bertanya : saya pernah mendengar kajian di salah satu radio bahwa
"Tidaklah seorang perempuan keluar rumah tanpa hijab, kecuali bapaknya yg
sudah meninggal, disiksa di alam kubur", keterangan tersebut betul atau
tidak?
Afwan wajazakallahu khoiron
(Dodo Suhada Gibug)
Jawaban :
Wa'alaikumussalaam.
Saya tidak mendapati ungkapan
tersebut dari hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Saya dapati ungkapan
itu tersebar di media sosial. Akan tetapi, ada beberapa hal yang harus kita
ketahui :
Pertama, orang tua wajib
memerintahkan anak - anak perempuannya yang sudah baligh untuk mengenakan
jilbab. Hal ini sebagai bentuk menjaga diri dan keluarga dari siksa api neraka.
Allah Subhanahuwata'ala berfirman :
يٰۤاَ يُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْۤا اَنْفُسَكُمْ وَاَ هْلِيْكُمْ نَا
رًا وَّقُوْدُهَا النَّا سُ وَا لْحِجَا
رَةُ عَلَيْهَا مَلٰٓئِكَةٌ غِلَا ظٌ شِدَا دٌ
لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَاۤ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ
مَا يُؤْمَرُوْنَ
"Wahai orang-orang yang
beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya
adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras,
yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka
dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."
(QS. At-Tahrim : 6)
Dan jilbab adalah wajib bagi
setiap wanita beriman yang sudah baligh. Allah Subhanahuwata'ala berfirman
:
وَقُلْ لِّـلْمُؤْمِنٰتِ
يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَا رِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلْيَـضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَآئِهِنَّ اَوْ
اٰبَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَآئِهِنَّ اَوْ
اَبْنَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَا نِهِنَّ
اَوْ بَنِيْۤ اِخْوَا نِهِنَّ اَوْ بَنِيْۤ اَخَوٰتِهِنَّ
اَوْ نِسَآئِهِنَّ اَوْ مَا مَلَـكَتْ
اَيْمَا نُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ
اُولِى الْاِ رْبَةِ مِنَ الرِّجَا لِ
اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى
عَوْرٰتِ النِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَ رْجُلِهِنَّ لِيُـعْلَمَ
مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ ۗ وَتُوْبُوْۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Dan katakanlah kepada
para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang
(biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan
mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang
mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
perempuan. Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan
yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai
orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."
(QS. An-Nur : 31)
Dan juga firman-Nya :
يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ
قُلْ لِّاَزْوَا جِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ
الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَا بِيْبِهِنَّ ۗ ذٰلِكَ
اَدْنٰۤى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا
يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا
رَّحِيْمًا
"Wahai Nabi! Katakanlah
kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin,
Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian
itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan
Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. Al-Ahzab : 59)
Kedua, jika seorang ayah
membiarkan anak perempuannya yang sudah baligh tidak mengenakan jilbab dan
tidak memerintahkannya, terlebih senang dengannya sedangkan dia tahu bahwa hal
tersebut adalah kewajiban agama, maka ayah tersebut termasuk dayyuts yang tidak
akan masuk surga.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa
Sallam bersabda :
ثلاثة قد
حرم الله عليهم الجنة
، مدمن الخمر و
العاق و الديوث الذي
يقر في أهله الخبث
"Ada tiga orang yang
Allah haramkan masuk surga yaitu: pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang
tua, dan orang yang tidak memiliki sifat cemburu ( Ad Dayyuts ) yang menyetujui
perkara keji pada keluarganya.”
(HR. Ahmad no. 5372 dari jalan
Ibnu Umar ).
Imam Ibnu Hajar Al Haitami
rahimahullah berkata :
قال العلماء
: الديوث الذي لا غيرة
له على أهل بيته
"Para Ulama berkata : Ad
Dayyuts adalah orang yang tidak memeliki rasa cemburu terhadap
keluarganya."
( Az Zawajir 'an Iqtirafil
Kabaa'ir : 2 / 347 ).
Akan tetapi, jika seorang ayah
sudah memerintahkannya untuk memakai jilbab, bahkan terus menerus
memerintahkannya dan anak perempuannya tetap tidak mau memakainya, maka ayahnya
terlepas dari dosa. Karena seseorang tidak menanggung dosa orang lain. Allah Subhanahuwata'ala
berfirman :
مَنِ اهْتَدٰى
فَاِ نَّمَا يَهْتَدِيْ لِنَفْسِهٖ ۚ وَمَنْ ضَلَّ فَاِ نَّمَا يَضِلُّ
عَلَيْهَا ۗ وَلَا تَزِرُ وَا زِرَةٌ وِّزْرَ
اُخْرٰى ۗ وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِيْنَ حَتّٰى نَبْعَثَ رَسُوْلًا
"Barang siapa berbuat
sesuai dengan petunjuk (Allah), maka sesungguhnya itu untuk (keselamatan)
dirinya sendiri; dan barang siapa tersesat maka sesungguhnya (kerugian) itu
bagi dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang
lain, tetapi Kami tidak akan menyiksa sebelum Kami mengutus seorang
rasul."
(QS. Al-Isra' : 15)
Dan juga Firman-Nya :
كُلُّ نَفْسٍ
بِۢمَا كَسَبَتْ رَهِيْنَةٌ
"Setiap orang bertanggung
jawab atas apa yang telah dilakukannya,"
(QS. Al-Muddassir : 38)
Ketiga, berbicara siksa
adalah berbicara tentang Iman. Maka, tidak boleh membicarakannya kecuali dengan
dalil yang jelas dan kuat yang bersumber dari Al Qur'an dan Sunnah. Adapun jika
berbicara masalah iman tanpa di dasari dalil dari Al Qur'an dan Sunnah maka tidak
bisa di jadikan landasan dan pegangan. Oleh karena itu ungkapan di atas yang
menyatakan "Tidaklah seorang perempuan keluar rumah tanpa hijab, kecuali
bapaknya yg sudah meninggal, disiksa di alam kubur" tidak bisa di jadikan
landasan dan pegangan begitu saja.
Wallahu A'lam.
(Dijawab oleh Ust. Dadan Abu
Fathiya hafidzahullah pada Hari Kamis, 05 Jumadil Akhir 1441 H / 30 Januari
2020 M)
Post a Comment