Hukum Orang Tua Yang Tidak Memerintahkan Anak Perempuannya Untuk Berhijab


🎙RUBRIK TANYA JAWAB FUDIK
(FORUM UKHUWAH DAN DAKWAH ISLAM KUNINGAN)
=====================================

Hukum Orang Tua Yang Tidak Memerintahkan Anak Perempuannya
Untuk Berhijab



Pertanyaan :

Assalamualaikum, maaf saya mau bertanya : saya pernah mendengar kajian di salah satu radio bahwa "Tidaklah seorang perempuan keluar rumah tanpa hijab, kecuali bapaknya yg sudah meninggal, disiksa di alam kubur", keterangan tersebut betul atau tidak?
Afwan wajazakallahu khoiron
(Dodo Suhada Gibug)

Jawaban :

Wa'alaikumussalaam.

Saya tidak mendapati ungkapan tersebut dari hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Saya dapati ungkapan itu tersebar di media sosial. Akan tetapi, ada beberapa hal yang harus kita ketahui :

Pertama, orang tua wajib memerintahkan anak - anak perempuannya yang sudah baligh untuk mengenakan jilbab. Hal ini sebagai bentuk menjaga diri dan keluarga dari siksa api neraka. Allah Subhanahuwata'ala berfirman :

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْۤا اَنْفُسَكُمْ وَاَ هْلِيْكُمْ نَا رًا وَّقُوْدُهَا النَّا سُ وَا لْحِجَا رَةُ عَلَيْهَا مَلٰٓئِكَةٌ غِلَا ظٌ شِدَا دٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَاۤ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."
(QS. At-Tahrim : 6)

Dan jilbab adalah wajib bagi setiap wanita beriman yang sudah baligh. Allah Subhanahuwata'ala berfirman :

وَقُلْ لِّـلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَا رِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَـضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَآئِهِنَّ اَوْ اٰبَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَآئِهِنَّ اَوْ اَبْنَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَا نِهِنَّ اَوْ بَنِيْۤ اِخْوَا نِهِنَّ اَوْ بَنِيْۤ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَآئِهِنَّ اَوْ مَا مَلَـكَتْ اَيْمَا نُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِ رْبَةِ مِنَ الرِّجَا لِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَ رْجُلِهِنَّ لِيُـعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ ۗ وَتُوْبُوْۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."
(QS. An-Nur : 31)

Dan juga firman-Nya :

يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَا جِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَا بِيْبِهِنَّ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. Al-Ahzab : 59)

Kedua, jika seorang ayah membiarkan anak perempuannya yang sudah baligh tidak mengenakan jilbab dan tidak memerintahkannya, terlebih senang dengannya sedangkan dia tahu bahwa hal tersebut adalah kewajiban agama, maka ayah tersebut termasuk dayyuts yang tidak akan masuk surga.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :

ثلاثة قد حرم الله عليهم الجنة ، مدمن الخمر و العاق و الديوث الذي يقر في أهله الخبث

"Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang tua, dan orang yang tidak memiliki sifat cemburu ( Ad Dayyuts ) yang menyetujui perkara keji pada keluarganya.”
(HR. Ahmad no. 5372 dari jalan Ibnu Umar ).

Imam Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah berkata :

قال العلماء : الديوث الذي لا غيرة له على أهل بيته

"Para Ulama berkata : Ad Dayyuts adalah orang yang tidak memeliki rasa cemburu terhadap keluarganya."
( Az Zawajir 'an Iqtirafil Kabaa'ir : 2 / 347 ).

Akan tetapi, jika seorang ayah sudah memerintahkannya untuk memakai jilbab, bahkan terus menerus memerintahkannya dan anak perempuannya tetap tidak mau memakainya, maka ayahnya terlepas dari dosa. Karena seseorang tidak menanggung dosa orang lain. Allah Subhanahuwata'ala berfirman :

مَنِ اهْتَدٰى فَاِ نَّمَا يَهْتَدِيْ لِنَفْسِهٖ ۚ وَمَنْ ضَلَّ فَاِ نَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا ۗ وَلَا تَزِرُ وَا زِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰى ۗ وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِيْنَ حَتّٰى نَبْعَثَ رَسُوْلًا

"Barang siapa berbuat sesuai dengan petunjuk (Allah), maka sesungguhnya itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barang siapa tersesat maka sesungguhnya (kerugian) itu bagi dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, tetapi Kami tidak akan menyiksa sebelum Kami mengutus seorang rasul."
(QS. Al-Isra' : 15)

Dan juga Firman-Nya :

كُلُّ نَفْسٍ بِۢمَا كَسَبَتْ رَهِيْنَةٌ

"Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya,"
(QS. Al-Muddassir : 38)

Ketiga, berbicara siksa adalah berbicara tentang Iman. Maka, tidak boleh membicarakannya kecuali dengan dalil yang jelas dan kuat yang bersumber dari Al Qur'an dan Sunnah. Adapun jika berbicara masalah iman tanpa di dasari dalil dari Al Qur'an dan Sunnah maka tidak bisa di jadikan landasan dan pegangan. Oleh karena itu ungkapan di atas yang menyatakan "Tidaklah seorang perempuan keluar rumah tanpa hijab, kecuali bapaknya yg sudah meninggal, disiksa di alam kubur" tidak bisa di jadikan landasan dan pegangan begitu saja.

Wallahu A'lam.

(Dijawab oleh Ust. Dadan Abu Fathiya hafidzahullah pada Hari Kamis, 05 Jumadil Akhir 1441 H / 30 Januari 2020 M)

Post a Comment

Previous Post Next Post